Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengatakan, sesuai aturan, pengamanan perkebunan oleh personel Brimob di perkebunan sawit tidak lazim.
Karena berdasarkan Perkap 24 Tahun 2007 tentang Managamen Sistem Lengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, jelas telah ada satuan pengamanan (Satpam).
"Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan personel brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri," kata Adam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).
Menurut Adam, pihak kepolisian tidak menunjukkan sikap melayani, mengayomi dan melindungi. Brimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," ucap Adam.
Maka dari itu, Adam mendesak Polda Kalbar beri klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga korban tindak kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.