Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Odong-odong dan Pikap Pengangkut Orang di Jalan Protokol Karawang Akan Ditilang

Kompas.com - 30/05/2022, 13:43 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang mulai menindak mobil dora yang melintas jalan protokol dan mobil pikap yang mengangkut orang.

Diketahui, mobil dora atau kereta odong-odong di Karawang dilarang melintasi jalan protokol. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun larangan mobil pikap untuk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 137 ayat 4 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Larang Odong-odong Melintas di Jalan Protokol Karawang

Di Karawang mobil pikap kerap dijadikan sebagai angkutan wisata. Terutama pada saat libur hari besar hingga libur akhir pekan.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Habibi Ade Jama mengatakan, bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Karawang mensosialisasikan larangan tersebut.

"Kita sosialisasikan. Yang melanggar akan kami tindak," kata Habibi saat sosialisasi di Lapangan Karangpawitan, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Sempat Disebut Kapal Nelayan, Ternyata KM Ladang Pertiwi Biasa Bawa Penumpang dan Bahan Kebutuhan

Penindakan tersebut, kata Habibi, berupa tilang. Jika sudah berulang kali, maka akan ditindak lebih lanjut.

"Kita sita kendaraannya agar menimbulkan efek jera jika sudah berulang kali," kata dia.

Okim (67), salah seorang pemilik mobil dora mengaku baru mengetahui perihal larangan melintasi jalan umum. Ia mengatakan, tak sering melalui jalan protokol jika tak dipesan pelanggan.

"Biasanya keliling di desa-desa saja," kata Okim yang sejak 2019 menjalankan mobil dora.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke