Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah

Kompas.com - 30/05/2022, 12:45 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto (61), Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47).

Kemudian Camat Petir Asep Herdiana (57) dan Kelala Desa Negara Padang Toto Efendi (48).

"Yang telibat dalam perkara ini baru empat tersangka ini, dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Ada mantan kepala dinas, kabid dampahnya, camat, dan kades," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Doni Satrio Wicaksono, kepada wartawan di Serang, Senin (30/5/2022).

Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap

Doni mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memalsukan SK Bupati No 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

"SK yang awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama," ujar Doni.

Selain itu, tersangka diketahui mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000,"  kata Doni.

Akibatnya ada kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, uang pembelian lahan tidak  ditransfer ke rekening pemilik lahan, namun melalui tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

"Awalnya (Pemkab Serang) tidak mengetahui rekening ini milik kepala desa, jadi seolah-olah pemilik lahan," ungkapnya.

Baca juga: Diburu Jaksa, Buronan Kasus Korupsi Pupuk Sembunyi di Gang Perkampungan Warga di Magetan

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 32 saksi. Selain itu, penyidik memeriksa 4 saksi ahli dari perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ujar dia.

Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," tandas Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com