AMBON, KOMPAS.com- Thommy Wattimena, terpidana korupsi proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2007, akhirnya ditangkap.
Thomas berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di lokasi persembunyiannya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/5/2022).
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aru telah menangkap DPO atas nama Thommy Wattimena di Kudamati kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Karena kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon
Terpidana korupsi ini akhirnya ditangkap setelah enam tahun menjadi buronan jaksa.
Thomas mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Menurut Wahyudi sebelum akhirnya menangkap buruannya itu, tim Kejari Aru terlebih dahulu memantau pergerakan Thommy sejak Kamis (26/5/2022).
“Terpidana ini telah dipantau sejak Kamis pekan kemarin,” katanya.
Baca juga: Pulau Bair, Obyek Wisata di Maluku Tenggara, Daya Tarik, Penginapan, dan Rute
Setelah ditangkap, Thommy kemudian dibawa petugas ke kantor Kejari Ambon untuk diperiksa.
Sesuai rencana yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru hari ini.
“Rencananya hari ini dia akan diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Intervensi Wali Kota Ambon dalam Penerbitan Izin Usaha
Thommy merupakan kontraktor CV Letmi Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2007 silam.
Namun pembangunan tiga RKB itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Thommy malah melakukan praktik kejahatan korupsi terhadap anggaran pembangunan tiga RKB tersebut.
Dalam sidang pada tingkat pertama Thommy divonis selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 97.623.369, subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.