Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 30/05/2022, 09:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Thommy Wattimena, terpidana korupsi proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2007, akhirnya ditangkap.

Thomas berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di lokasi persembunyiannya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/5/2022).

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aru telah menangkap DPO atas nama Thommy Wattimena di Kudamati kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Karena kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon

6 tahun buron

Terpidana korupsi ini akhirnya ditangkap setelah enam tahun menjadi buronan jaksa.

Thomas mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.

Menurut Wahyudi sebelum akhirnya menangkap buruannya itu, tim Kejari Aru terlebih dahulu memantau pergerakan Thommy sejak Kamis (26/5/2022).

“Terpidana ini telah dipantau sejak Kamis pekan kemarin,” katanya.

Baca juga: Pulau Bair, Obyek Wisata di Maluku Tenggara, Daya Tarik, Penginapan, dan Rute

Setelah ditangkap, Thommy kemudian dibawa petugas ke kantor Kejari Ambon untuk diperiksa.

Sesuai rencana yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru hari ini.

“Rencananya hari ini dia akan diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Intervensi Wali Kota Ambon dalam Penerbitan Izin Usaha

 

Lakukan korupsi

Thommy merupakan kontraktor CV Letmi Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2007 silam.

Namun pembangunan tiga RKB itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Thommy malah melakukan praktik kejahatan korupsi terhadap anggaran pembangunan tiga RKB tersebut.

Dalam sidang pada tingkat pertama Thommy divonis selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 97.623.369, subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com