Thommy merupakan kontraktor CV Letmi Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2007 silam.
Namun pembangunan tiga RKB itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Thommy malah melakukan praktik kejahatan korupsi terhadap anggaran pembangunan tiga RKB tersebut.
Dalam sidang pada tingkat pertama Thommy divonis selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 97.623.369, subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.