KETAPANG, KOMPAS.com - Sejumlah personel Brigade Mobile (Brimob) diduga menembak warga di perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam peristiwa tersebut, ada tiga warga mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit, satu di antaranya terkena tembakan peluru hampa.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memastikan bahwa kondisi ketiga warga tersebut sudah stabil, bahkan telah bisa berkomunikasi.
Baca juga: Penembakan Warga di Kebun Sawit Ketapang Kalbar, Ternyata Berawal Saling Klaim Lahan
"Ketiganya dalam proses penyembuhan, namun kondisinya sudah stabil. Upaya langkah pertama perawatan telah dilakukan dan sekarang kita fokuskan ke penyembuhan," kata Yani kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).
Yani mengimbau, agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terpancing dan terprovokasi isu-isu tidak jelas sumbernya.
"Kita juga mengirim anggota ke sekitar lokasi untuk berkomunikasi dan bersama warga bersinergi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," ucap Yani.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Tembak Warga di Kebun Sawit Ketapang Kalbar, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu Kepala Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, M Thamrin mengatakan, ihwal konflik berawal saling klaim lahan seluas 12 hektar antara warga dengan perusahaan.
Menurut Thamrin, konflik tersebut sudah lama, dan belum selesai hingga sekarang.
"Sudah sering dilakukan mediasi dari pihak desa sampai kecamatan, tapi tidak ada kesepakatan," kata Thamrin dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Minggu.
Pihak perusahaan, kata Thamrin, bersikukuh tidak mau menunjukkan dokumen hak kecuali di pengadilan.
"Lahan 12 hektar yang sengketa sudah ditanami sawit. Jadi warga dan perusahaan merasa paling berhak melakukan panen," ucap Thamrin.
Thamrin menjelaskan, harusnya pihak yang bersengketa membuat surat pernyataan bahwa tidan boleh melakukan aktivitas di atas lahan sengketa.
"Harusnya lahan tersebut dalam status quo, tapi tidak ada hitam di atas putih," timpal Thamrin.
Terkait insiden tersebut, Thamrin menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Jika memang ada yang bersalah, pasti akan ada proses hukumnya," tutup Thamrin.