BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang remaja wanita berinisial S (19).
S harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di pinggir jalan, di kawasan Batu Ampar, Kilometer 3,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Polisi pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan pakaian preman.
Hasilnya, seorang remaja wanita dengan gerak-gerik mencurigakan langsung diamankan polisi.
"Dari hasil penggeledahan pada pelaku, didapati dompet kecil warna coket yang di dalamnya berisi 10 paketan sabu dengan berat 15,84 gram. Pelaku kami amankan beserta barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Minggu (29/5/2022).
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ME.