Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Beda Pendapat hingga Bandar Narkoba Bebas

Kompas.com - 29/05/2022, 09:16 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terhadap terdakwa kasus nakoba, Salihin alias Saleh, menjadi perhatian publik.

Sebab, dalam sidang itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo

Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti bersalah.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu 198,41 gram sabu ini dibebaskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Diketahui, Salihin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Narkoba, Pengamat: Patut Dipertanyakan

Jaksa ajukan banding

Vonis itu sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyatakan akan mengajukan Kasasi.

"Memori Kasasi akan kita ajukan sesuai ketentuan, paling lambang 14 hari setelah putusan," kata Dwinanto, dikutip dari TribunKalteng.com.

Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...

Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, adanya perbedaan pendapat hakim terkait putusan ini akan menjadi pertanyaan besar publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.

"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022).

Minta hakim diperiksa

Terkait dengan putusan itu, Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut.

"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.

Baca juga: Pengamat Minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Periksa Hakim yang Bebaskan Bandar Narkoba di Palangkaraya

Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.

"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Maka, sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.

"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," pungkasnya.

Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...

Terkait vonis bebas terdakawa narkoba tersebut, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Kita hormati keputusan sidang kemarin. Langkah selanjutnya, Jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerja sama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” kata Sumirat dikutip dari TribunKalteng.com.

Kata Sumirat, dalam proses penyidikan kepemilikan narkotika itu, tersangka Salihin alias Saleh telah mengakuinya saat pihaknya melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Pengamat Sebut 2 Hakim yang Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba Pantas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Hal ini kemudian didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

“Sesuai fakta yang ada, tersangka Saleh dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” ujarnya.

Vonis bebas terhadap Solihin pun mendapat reaksi dari masyarakat.

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi PN Palangkaraya dan meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.

Baca juga: Satu Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Sabu Diduga Anak Petinggi MA, BNN: Penegakan Hukum Jalan Terus

 

(Penulis : Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com