Terkait vonis bebas terdakawa narkoba tersebut, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kita hormati keputusan sidang kemarin. Langkah selanjutnya, Jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerja sama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” kata Sumirat dikutip dari TribunKalteng.com.
Kata Sumirat, dalam proses penyidikan kepemilikan narkotika itu, tersangka Salihin alias Saleh telah mengakuinya saat pihaknya melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal ini kemudian didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
“Sesuai fakta yang ada, tersangka Saleh dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” ujarnya.
Vonis bebas terhadap Solihin pun mendapat reaksi dari masyarakat.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi PN Palangkaraya dan meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.
"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.
Baca juga: Satu Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Sabu Diduga Anak Petinggi MA, BNN: Penegakan Hukum Jalan Terus
(Penulis : Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.