Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, adanya perbedaan pendapat hakim terkait putusan ini akan menjadi pertanyaan besar publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.
"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022).
Terkait dengan putusan itu, Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut.
"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.
"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Maka, sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.
"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," pungkasnya.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...