BATAM, KOMPAS.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menjadi daerah pertama untuk percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi Batam guna meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri untuk disegerakan.
Menurutnya, harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan negara wajib hadir di situ.
"Itu kami rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya" kata Moeldoko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Legalisasi Tanah Era Jokowi Lebih Banyak Ketimbang SBY
Purnawirawan Panglima TNI tersebut mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri.
Ia menyampaikan, setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.
"Ada sekitar 560,33 Ha wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis," papar Moeldoko.
Sebelumnya Gubernur Ansar memang telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri seluas 560,31 hektare.
Selain itu, usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Natuna.
Bahkan, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rskor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.