KOMPAS.com - Jenazah seorang perempuan bernama Irma (26) warga Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga ditolak untuk dimandikan oleh tim pengurus jenazah, Kamis (20/5/2022) lalu.
Penolakan itu karena uang keluarga almarhumah kurang Rp 200.000, dari ongkos jasa Rp 900.000.
"Uang kami kurang 200.000 dan hari itu kami sudah telepon Pak Lurah tapi Pak Lurah ngotot mengatakan tidak bisa karena sudah aturan pembayaran sebanyak Rp 900.000 dalam hal proses pemandian jenazah" kata Daeng Sija, keluarga mendiang Irma, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Jenazah di Gowa Ditolak Dimandikan karena Uang Kurang Rp 200.000
Kata Sija, sebelum meninggal, Irma sempat tinggal dua hari di rumah tantenya di Bontonompo, Gowa.
Setelah itu, Irma sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Haji Makassar hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis.
Daeng Sija mengatakan, almarhumah sudah tak memiliki orang tua atau yatim piatu. Semasa hidupnya, sambungnya, Irma hanya tinggal di kost di Makassar.
"Sehingga, almarhumah ini dibawa ke sini di Bontonompo untuk dikebumikan," ujarnya, Senin (23/5/22) malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ambulans Jenazah di Ende Terobos Sungai untuk Melintas, Wabup: Akan Dibangun Jembatan