PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai menggunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan roda dua dan roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, kebijakan ini diambil karena stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf sudah habis.
"Jadi tiga seri (huruf) di belakang (pelat nomor) karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," jelas Hilman seperti dikutip Antara, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Pakai Pelat Putih, 9 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang
Selain itu penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda.
"Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar," kata dia.
Menurutnya, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang menggunakan itu sama dengan dua seri di belakang.
"Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang)," ujarnya.
Baca juga: Mobil Pelat Merah yang Terobos CFD Milik Kepala DKPP, Pemkot Surabaya Minta Maaf
Masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar Jalan Nipah Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.
Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.