Alasan takedown data ini dikarenakan menyalahi hukum dan tidak sesuai dengan aturan setelah dilakukan komunikasi langsung oleh pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah kepada Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Setelah memeroleh pembaruan data Koperasi yang kuat dugaan berasal dari oknum Dinas Koperasi Kampar, pengajuan AHU (Administrasi Hukum Umum) dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem AHU Kemenkumham yang dapat diakses ataupun di ajukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
"Artinya, klaim sepihak karyawan PTPN bernama Nusirwan yang dirancang untuk memecah belah anggota dan kepengurusan Kopsa-M, bukanlah merupakan produk hukum dan legitimasi atas kepemimpinan Nusirwan pada Kopsa M. Karena pembaruan data AHU bisa dilakukan oleh siapapun, yang mempunyai akses. Dinas Koperasi Kampar tidak menggubris permintaan perbaikan data NIK Kopsa-M," jelas Samaratul.
Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan lewat Skema Restorative Justice
Ia menambahkan, pelaksanaan RAT Kopsa-M 3 Desember 2021, yang kemudian disahkan dengan Akta Notaris SYAHRUL, SH, M.Kn. Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021.
Selanjutnya, pengurus terpilih yang diketuai Anthony Hamzah, bermaksud untuk melakukan pembaruan data koperasi pada Nomor Induk Koperasi (NIK).
"Namun berdasarkan temuan, ternyata Data Koperasi yang tercantum dalam NIK online, nomor Badan Hukum pendirian Kopsa-M: 318/BH/KDK.4/I/VIII/01 dengan tanggal 28 Agustus 2001. Padahal data sebenarnya adalah Nomor Badan Hukum Pendirian: 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 bertanggal 16 Agustus 2001. Atas hal ini, pengurus tidak bisa masuk dalam sistem pelaporan AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI)," kata Samaratul.
Disna Riantina, selaku Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, yang membela Kopsa-M versi Anthony Hamzah, mengatakan dengan adanya berbagai pemberitaan dan pembegalan status hukum Kopsa-M secara ilegal, pengurus dan petani Kopsa-M menyimpulkan bahwa pembungkaman dan pelemahan secara sistematis terhadap Kopsa-M, masih terus berlangsung.
Hingga kini, tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh Kopsa-M. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M tahun 2021 pada 3 Desember 2021 memutuskan pengurus yang sah untuk periode 2021-2026 dengan Ketua Anthony Hamzah, dan Sekretaris Yurnalis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.