Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemelut Koperasi Sawit di Riau, Kubu Anthony Hamzah Bantah Pernyataan Nusirwan

Kompas.com - 27/05/2022, 12:43 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Alasan takedown data ini dikarenakan menyalahi hukum dan tidak sesuai dengan aturan setelah dilakukan komunikasi langsung oleh pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah kepada Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Setelah memeroleh pembaruan data Koperasi yang kuat dugaan berasal dari oknum Dinas Koperasi Kampar, pengajuan AHU (Administrasi Hukum Umum) dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem AHU Kemenkumham yang dapat diakses ataupun di ajukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

"Artinya, klaim sepihak karyawan PTPN bernama Nusirwan yang dirancang untuk memecah belah anggota dan kepengurusan Kopsa-M, bukanlah merupakan produk hukum dan legitimasi atas kepemimpinan Nusirwan pada Kopsa M. Karena pembaruan data AHU bisa dilakukan oleh siapapun, yang mempunyai akses. Dinas Koperasi Kampar tidak menggubris permintaan perbaikan data NIK Kopsa-M," jelas Samaratul.

Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan lewat Skema Restorative Justice

Ia menambahkan, pelaksanaan RAT Kopsa-M 3 Desember 2021, yang kemudian disahkan dengan Akta Notaris SYAHRUL, SH, M.Kn. Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021.

Selanjutnya, pengurus terpilih yang diketuai Anthony Hamzah, bermaksud untuk melakukan pembaruan data koperasi pada Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Namun berdasarkan temuan, ternyata Data Koperasi yang tercantum dalam NIK online, nomor Badan Hukum pendirian Kopsa-M: 318/BH/KDK.4/I/VIII/01 dengan tanggal 28 Agustus 2001. Padahal data sebenarnya adalah Nomor Badan Hukum Pendirian: 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 bertanggal 16 Agustus 2001. Atas hal ini, pengurus tidak bisa masuk dalam sistem pelaporan AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI)," kata Samaratul.

Disna Riantina, selaku Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, yang membela Kopsa-M versi Anthony Hamzah, mengatakan dengan adanya berbagai pemberitaan dan pembegalan status hukum Kopsa-M secara ilegal, pengurus dan petani Kopsa-M menyimpulkan bahwa pembungkaman dan pelemahan secara sistematis terhadap Kopsa-M, masih terus berlangsung.

Hingga kini, tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh Kopsa-M. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M tahun 2021 pada 3 Desember 2021 memutuskan pengurus yang sah untuk periode 2021-2026 dengan Ketua Anthony Hamzah, dan Sekretaris Yurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com