Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas, Residivis Pembunuhan Dibacok Orang Tak Dikenal, Diduga karena Dendam

Kompas.com - 27/05/2022, 11:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembunuhan dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung. Pelaku baru menghirup udara bebas setelah ditahan sejak November 2021. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Rabu (25/5/2022) dini hari. 

Korban bernama Ambo Trang (38). Ia dibacok dengan senjata tajam oleh OTK saat melintas di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang.

Baca juga: Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang, Eril ke Swiss untuk Cari Kampus S2

Kapolsek Teluk Betung Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Yana membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.

"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi, Jumat (27/5/2022) pagi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok tersebut.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, pembacokan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam pelaku terhadap korban.

"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," beber Yana.

Baca juga: Mayat Berpakaian Siswa Polri Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Bengkulu

Adapun pelaku pembacokan terhadap korban Ambo Trang ini, sambung Yana, masih dilakukan penyelidikan.

"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," kata Yana.

Korban baru bebas dari penjara

Menurut Yana, korban Ambo Trang baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022. 

Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan dua pelaku pembunuhan.

Ketika itu, Ambo Trang menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam Rinaldi Saputra (25) pada Juni 2021. 

Ahmad dan Marwan sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Ketiga orang ini, Ambo Trang, Ahmad, dan Marwan ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Provinsi Jambi, November 2021. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Regional
Menilik Hubungan Geng 'Barisan Siswa' dengan 2 Kasus 'Bullying' di Cilacap

Menilik Hubungan Geng "Barisan Siswa" dengan 2 Kasus "Bullying" di Cilacap

Regional
Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Regional
Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Regional
Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Regional
Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Regional
Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Regional
Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Regional
Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Regional
Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Regional
Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Regional
Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Regional
Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Regional
Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Regional
Ada 2 Video 'Bullying' Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Ada 2 Video "Bullying" Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com