SERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tidak memberikan sanksi apapun kepada CPNS 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.
Diketahui, satu CPNS dengan jabatan Analis Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan Kota Serang mengundurkan diri dengan alasan tidak diizinkan oleh istri pindah ke luar kota.
"Belum ada dasarnya (memberikan sanksi). Kami lemah (legalitasnya) jika menuntut," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Satu CPNS Pemkot Serang Mengundurkan Diri karena Tidak Diizinkan Istri
Untuk ke depannya, Pemkot Serang akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme sanksi bagi CPNS yang telah lolos seleksi tapi memilih untuk mengundurkan diri.
Beberapa daerah, kata Muchtadi sudah menerapkan kebijakan pembayaran ganti rugi kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Sebab, lanjut Muchtadi, Pemerintah Kota Serang telah dirugikan karena kehilangan formasi dan proses pengadaan pegawai menggunakan APBD.
"Ke depannya kami secara lex specialis akan menerbitkan perwal yg membahas proses secara umum dari awal sampai akhir bagi peserta yg mengundurkan diri selama proses seleksi termasuk sanksi," jelasnya.
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Seorang ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.
Salah satu CPNS berinsial Da yang mengundurkan diri dari Pemerintah Kota Serang Banten karena tidak diizinkan oleh istrinya pindah bekerja ke ibu Kota Provisni Banten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.