Tak terima suaminya dianiaya, istri korban diantar keluarga membuat laporan kepolisian ke Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Jalan Rantauan Darat, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan tanpa perlawanan.
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Motif penganiayaan karena sebelumnya mereka cekcok mulut," pungkas dia.
Baca juga: Tanggul Jebol di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Akhir Bisa Ditutup
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.