DEMAK, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan FN (18), warga Kecamatan Mranggen, Demak.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XI Madrasah Aliyah (SMA) itu ditemukan tak bernyawa di kebun dekat rumahnya, Rabu (25/5/2022) siang.
Hanya dalam hitungan jam, polisi mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelakunya.
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Baubau Tega Sekap dan Perkosa Remaja Disabilitas
Tersangka tak lain kakak ipar korban. Pelaku yang diketahui bernama Syarif Hidayat (21) itu, nekat menghabisi adik istrinya lantaran nafsu dan cemburu.
Sebelum menghabisi korban, pelaku terlebih dahulu menyetubuhinya. Ia melakukan penganiayaan saat korban menolak untuk memuaskan syahwat pelaku.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tergolong sadis.
Sebelum membunuh adik iparnya, tersangka menganiaya dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Setelah korban tidak berdaya, pelaku selanjutnya melakukan persetubuhan," kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Budi melanjutkan, kasus pembunuhan sadis itu diketahui pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka Syarif. Kemudian pada pukul 21.00 WIB polisi menangkap tersangka di rumahnya.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis itu hanya dalam waktu 8 jam," ungkap Budi.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Mochamad Zazid menambahkan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban pulang ke rumah pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah selesai membantu berjualan es.
Ketika di kamar, korban beristirahat sambil mendengarkan musik dengan volume cukup keras.
Kemudian tersangka mengingatkan korban untuk mengecilkan volumenya. Karena tidak dihiraukan, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku juga meminta korban berhubungan badan, namun korban menolak. Tersangka yang kalap, membekap korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.