Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Kompas.com - 26/05/2022, 17:08 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh mengamankan kulit harimau beserta tulang belulang tanpa gigi taring dari dua orang, S (44) dan A (41).

Salah seorang yang ditangkap, A (41), ramai disebut di media sosial sebagai inisial mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Saat menjabat bupati, Ahmadi ditangkap KPK terkait tindak pidana korupsi dana Otsus yang juga menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, membenarkan A merupakan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah. 

Baca juga: Hina Wakil Bupati Bener Meriah karena Tak Dapat Proyek, 4 Akun Medsos Dipolisikan

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Haluanto mengungkapkan, status Ahmadi saat ini masih sebagai saksi. 

"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/5/2022). 

Kronologi penangkapan

Haluanto Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menawarkan kulit harimau.

Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku pada Selasa (24/5/2022) di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Saat itu, tiga orang datang memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang. Melihat barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan S (44) dan A (41). Sedangkan satu tersangka lainnya kabur.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) di ruang rapat Polda Aceh, diperlukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang yang diamankan tersebut.

Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga. Namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik, dan 1 box plastik telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh,” katanya.

Baca juga: Terlibat Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

foto dok Gakkum Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah ditangkap bersama satu tersangka lain oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli kulit harimau. Kamis (26/05/2022).KOMPAS.COM/TEUKU UMAR foto dok Gakkum Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah ditangkap bersama satu tersangka lain oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli kulit harimau. Kamis (26/05/2022).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim dari Polda Aceh saat ini masih mencari dan mengejar satu orang yang melarikan diri. 

Mereka pun masih mendalami sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya, sehingga memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Aceh.

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya.

Kombes Pol Winardy, Kabit Humas Polda Aceh yang juga dikonfirmasi kompas.com melalui Whatsapp menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses.

Pihaknya saat ini masih menunggu rilis bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Kita lagi nunggu rilis bersama KLHK, masih proses,” jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com