LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang begal yang empat tahun menjadi buronan, dilumpuhkan dengan tembakan oleh aparat kepolisian di Lampung Tengah.
Sebab, pelaku hendak memukul polisi dengan sebatang kayu saat ditangkap.
Baca juga: Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Polisi (Kompol) Rahmin mengatakan, pelaku berinisial HS (23) alias Herman Kaleng itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Dusun Proyek Cermin, Kampung Haduyang, Kecamatan Padang Ratu pada Rabu (25/5/2022).
"HS adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan (pembegalan) pada tahun 2018 lalu. Pelaku juga seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017," kata Rahmin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 25 Mei 2022
Keberadaan HS diketahui setelah pihak Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya.
Saat digerebek, pelaku HS sempat mencoba kabur dari pintu belakang rumah, namun tepergok oleh anggota yang saat itu mengepung.
"Pelaku berusaha menyerang anggota dengan kayu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Rahmin.
Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pemuda di Bandar Lampung Sebar Hoaks Tsunami