Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HA sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (25/5/2022).
"Penyidik telah menetapkan operator forklift sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di area produksi Pabrik Semen Manokwari," ujar Novia.
Ia mengatakan berdasarkan olah TKP, HA sebagai karyawan berinisiatif mengoperasikan forklift.
"Kebetulan saat itu inisiatifnya dia mengoperasikan forklift, untuk mengangkut semen dengan berat dua ton dari areal produksi ke penampungan," ujarnya.
"Jarak antara areal produksi ke wilayah penampungan sekitar 50 meter," tambahnya.
Baca juga: Karyawan Pabrik Semen Tewas Tertabrak Forklift, Dinas: Perusahaan Tak Jawab Saat Dihubungi
Saat itu, HA tidak bisa melihat ke depan lantaran terhalang semen.
"Waktu itu korban sedang berjalan di depan dan kemudian ia dilindas oleh kendaraan forklift," kata Novie.
Awalnya HA tak merasa kalau dia telah melindas Muhamad Ramli, namun setelah melihat ponsel korban tercecer ke samping baru ia sadar telah menabrak seseorang.
"HA kemudian meminta bantuan kepada seorang rekan kerjanya ketika melihat korban di bawah forklift," imbuhnya.
Kini, HA telah digelandang ke Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita juga telah menahan HA hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Papua Barat," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati), Tribun Papua Barat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.