LAMPUNG, KOMPAS.com - Baru delapan bulan menjabat, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana dicopot dari jabatannya.
Kompol Devi meninggalkan dua kasus menonjol yang belum terselesaikan hingga kini.
Pencopotan jabatan ini disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.
Kompol Devi Sujana dimutasi sebagai Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Pengganti Kompol Devi yakni Kompol Dennis Arta Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit 1 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pergantian personel pejabat Satreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut.
"Benar ada mutasi, tapi juga terjadi di seluruh jajaran Polda Lampung untuk sejumlah anggota," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Namun, terkait latar belakang pemutasian Kompol Devi Sujana tersebut, Pandra tidak menjelaskan secara rinci.
Menurutnya, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri. "Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," kata Pandra.
Dia juga mengatakan, pejabat yang dimutasi mendapatkan promosi lebih baik dari jabatan sebelumnya.
Pandra berharap anggota yang dimutasi bisa menerima tugas di mana pun ditempatkan.
Kompol Devi Sujana sendiri baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung sejak 8 September 2021 lalu.
Sebelumnya, Kompol Devi menjabat sebagi Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.
Dimutasinya Kompol Devi setidaknya meninggalkan dua kasus menonjol bagi jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dua kasus itu adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal Meledak Lagi, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Perlu Solusi Jangka Panjang