Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Bodong di Kotamobagu dengan Kerugian Rp 200 Juta, 3 Wanita Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/05/2022, 07:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).

Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000. Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022, kasus penipuan arisan online ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.

Baca juga: Pelaku Arisan Online Bodong di Makassar Nyaris Diamuk Nasabahnya

Tersangka KM (26) selaku owner atau penanggung jawab arisan online. KM melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang dan dikoordinir melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

KM selaku pemilik membuat daftar arisan. Irham pun mengungkap modus penipuan arisan online tersebut.

"Contohnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta dan terima 30 Mei. Artinya, setiap anggota atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10 juta pada 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp 22 juta pada 30 Mei yang disebut jatuh tempo," ungkapnya.

Lanjut dia, petugas administrasi berperan sebagai pencari anggota untuk mengikuti arisan atau investasi online tersebut.

Setiap ada anggota yang bergabung, petugas administrasi mendapatkan keuntungan Rp 500.000

Kemudian, KM membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari atau jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Baca juga: Otak Penipuan Arisan Online Aiko Ditangkap, Pelaku Mengaku Untung hingga Rp 1 Miliar

"Adapun uang hasil pembelian arisan online atau investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp 200.000.000," ungkap.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Berkas Perkaranya Rampung, Istri Polisi Bandar Arisan Online Segera Disidangkan

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kapolres.

Irham mengimbau masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini.

"Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com