Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Bodong di Kotamobagu dengan Kerugian Rp 200 Juta, 3 Wanita Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/05/2022, 07:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).

Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000. Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022, kasus penipuan arisan online ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.

Baca juga: Pelaku Arisan Online Bodong di Makassar Nyaris Diamuk Nasabahnya

Tersangka KM (26) selaku owner atau penanggung jawab arisan online. KM melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang dan dikoordinir melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

KM selaku pemilik membuat daftar arisan. Irham pun mengungkap modus penipuan arisan online tersebut.

"Contohnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta dan terima 30 Mei. Artinya, setiap anggota atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10 juta pada 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp 22 juta pada 30 Mei yang disebut jatuh tempo," ungkapnya.

Lanjut dia, petugas administrasi berperan sebagai pencari anggota untuk mengikuti arisan atau investasi online tersebut.

Setiap ada anggota yang bergabung, petugas administrasi mendapatkan keuntungan Rp 500.000

Kemudian, KM membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari atau jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Baca juga: Otak Penipuan Arisan Online Aiko Ditangkap, Pelaku Mengaku Untung hingga Rp 1 Miliar

"Adapun uang hasil pembelian arisan online atau investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp 200.000.000," ungkap.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Berkas Perkaranya Rampung, Istri Polisi Bandar Arisan Online Segera Disidangkan

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kapolres.

Irham mengimbau masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini.

"Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com