TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang oknum TNI berpangkat Prada yang bertugas di Satuan Tugas Batalyon Infanteri 613/Raja Alam, dituding melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 13 tahun.
Peristiwa yang terjadi di bulan Ramadhan 1443 H tersebut baru dilaporkan keluarga korban ke Polisi pada 9 Mei 2022 lalu, dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Dikonfirmasi terkait tindakan asusila tersebut, Wadan Satgas Yonif 613/RJA, Kapten Inf Mahfudz mengatakan, Satgas tidak akan menutupi kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat ini.
"Satuan tidak ada menutup-nutupi yang bersangkutan. Untuk terduga, telah kita limpahkan ke Denpom VI/3 Bulungan, untuk di laksanakan penyidikan dan diproses sesuai hukum yang ada. Penyerahan kita lakukan pada 23 Mei 2022,’’ ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Baubau Tega Sekap dan Perkosa Remaja Disabilitas
Mahfudz menegaskan, Satgas 613/RJA beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan keluarga korban. Dia mengatakan meskipun aib tersebut ulah terduga oknum, tapi sudah semestinya satuan bertanggungjawab untuk menyelesaikan proses dengan baik.
‘’Selanjutnya, terkait dengan keluarga korban, kita sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Proses hukum tetap berjalan,’’jawabnya.
Kronologi kejadian
Kakak korban berinisial F mengatakan mengenal pelaku sejak akhir tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku membeli cat di tokonya kemudian saling bertukar nomor handphone (Hp).
"Awalnya, Desember 2021 itu, pelaku membeli cat di toko saya. Karena sekampung dan satu suku, kami saling bertukar nomor Hp,’’ tuturnya.
Pelaku yang ingin mengenal F lebih dekat akhirnya mencoba lebih intens berkomunikasi lewat chat. Bahkan sempat beberapa kali izin untuk main ke rumah kos F. Namun karena F hanya tinggal sendiri maka tidak diizinkan.
Niat Pelaku baru kesampaian pada Januari 2022, saat ibu dan adik F datang ke Tarakan. Peristiwa itu akhirnya berlalu begitu saja, karena kunjungan ibu dan adik F hanya sementara.
‘’Saat itu, pelaku main ke kos dan berkenalan dengan ibu dan adik saya,’’ ujarnya.
Kemudian, awal Ramadhan, adik F kembali berkunjung Tarakan untuk menikmati liburan sekolah.
‘’Kejadiannya itu 27 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku tanpa sepengetahuan saya main ke kos. Di sana hanya ada adik saya. Pelaku minta dimasakkan mi instan, dan mengajak adik saya makan berdua di kamar,’’ lanjut F.
Korban yang tidak memiliki firasat apapun menurut saja. Keduanya pun makan mi sambil berbincang di kamar F.