Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

Kompas.com - 26/05/2022, 00:29 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Subdit Pengawasan, Kepatuhan dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indra Adi Wijaya menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan pemerasan Qurnia Ahmad Bukhori, tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat menjadi saksi ahli untuk dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan barang PT SKK dan PT ESL Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/5/2022).

Adapun Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Yang memproses atasannya di Palangkaraya, Kepala Kanwil DJBC Kalteng bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah (melanggar disiplin). Ada surat yang disampaikan kepada kami," kata Indra dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Dijelaskan Indra, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) saat ada laporan pengaduan dari PT SKK itu merekomendasikan empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan bersalah dan rekomendasi mendapatkan sanksi.

Keempatnya yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat.

Sedangkan untuk Muhyidin dan Qurnia Ahmad Bukhori direkomendasikan penurunan jabatan.

Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

"Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit," ujar Indra.

Indra mengatakan, setelah rekomendasi darinya bersama dengan tim IBI terbit, maka pimpinan atau atasan dari keempatnya akan memutuskan apakah bersalah atau tidak dari hasil investigasinya.

Untuk rekomendasi terdakwa Qurnia dari pimpinannya yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalteng, karena sudah dimutasi dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut Indra, keputusannya masih ditinjau ulang oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan atau IBI.

"Kalau ada putusan yang berbeda ada IBI dan Dirjen yang akan me-review lagi," kata Indra.

Sementara itu, terdakwa Qurnia mengatakan, dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Kepala DJBC Kalteng nomor LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 menyatakan ada kesalahan.

"Terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI, saat saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi Vincentius tanpa kewenangan (ilegal)," ujar Qurnia.

Adanya kesalahan prosedur tersebut, kata Qurnia, membuat auditor Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan Valentinus Rudi Hartono dikeluarkan dari IBI.

Dalam LHP, lanjut Qurnia, dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Saya dinyatakan tidak terbukti baik secara formil dan materil melanggar disiplin sampai saya ditahan," ujar Qurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com