Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini

Kompas.com - 25/05/2022, 23:05 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selama 20 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," kata Alex yang hadir secara virtual saat menanggapi tuntutan tersebut.

Baca juga: Disebut Terima Suap Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin: Demi Allah Tidak Satu Sen Pun Dapat Uang

Dengan tuntutan yang maksimal ini, Alex pun meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Adapun sebelumnya sidang lanjutan Alex Noerdin dijadwalkan digelar pada Selasa (31/5/2022) dan diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

"Kami mohon hari kamis yang mulia (lanjutan sidang). Karena ini tuntutan maksimal, saya dan pengacara saya harus maksimal," ujar Alex.

Baca juga: Disebut Terima Suap Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin: Demi Allah Tidak Satu Sen Pun Dapat Uang

Setelah mendengar penjelasan Alex, Majelis Hakim Yose Rizal pun sepakat sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang, agenda pleidoi," tegas Yose.

Sementara itu kuasa hukum Alex Noerdin, Unggul Cahyaka mengaku ikut terkejut atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Sebab, seluruh fakta sidang dalam keterangan terdakwa minggu lalu telah diabaikan oleh pihak Jaksa.

"Kita bisa lihat semua, seluruh fakta dikesampingkan. Kami sedih tidak menyangka tuntutan maksimal yang dibacakan. Sehingga kami memohon kepada majelis kebijaksanaan terkait batas waktu pleidoi tadi," ujarnya.

Dalam pleidoi nanti, tim kuasa hukum Alex akan bekerja sebaik mungkin untuk membela kliennya tersebut.

Mereka yakin, bahwa Alex tak menerima sedikitpun suap seperti pada tuntutan oleh Jaksa.

"Dalam sidang sebelumnya sudah dilihat, tidak ada fakta dan bukti yang mengarah kepada klien kami bahwa dia menerima suap," tegasnya.

Tim kuasa hukum Alex lain, Agus Sujadmoko menambahkan, tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi.

Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.

"Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? Sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode itu dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

Alex Noerdin dituntut atas keterlibatan dalam dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca juga: Terlibat Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com