Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Sekdis Pendidikan Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/05/2022, 20:08 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Joko Waluyo, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA/SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp 697 juta.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana penjara, Joko dihukum membayar denda uang senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dan jaksa mengaku pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com