Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Sekdis Pendidikan Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/05/2022, 20:08 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Joko Waluyo, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA/SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp 697 juta.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana penjara, Joko dihukum membayar denda uang senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dan jaksa mengaku pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com