Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pembobol Rekening BRI Rp 2,9 Miliar di 7 Provinsi Pulau Jawa dan Sumatera Didakwa Maksimal 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/05/2022, 18:34 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 9 terdakwa pembobol rekening nasabah BRI yang melancarkan aksinya di 7 provinsi Pulau Jawa dan Sumatera didakwa Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu maksimal 6 tahun penjara.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Riswan Supartawinata ini dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Satu berkas dengan tujuh terdakwa yakni BP, FH, HK, ER, DA, RA dan AS. Sementara dua berkas lainnya RS selaku pencetak buku rekening dan CH seorang karyawan swasta.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Profesional dan Canggih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri mengatakan, terdakwa CH terbukti menyerahkan data nasabah BRI ke FH. Kemudian buku rekening palsu dicetak untuk mencairkan rekening nasabah BRI.

"CH didakwa pasal 47 ayat 2 junto pasal 40 ayat 1, ayat 2 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara minimal 2 tahun denda Rp 8 miliar," kata JPU, Fahmilul Amri, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan 8 terdakwa lainnya didakwa pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 2 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Khusus terdakwa RS tentu berbeda karena dia hanya tukang cetak saja," tambah Fahmilul.

Selain dakwaan sidang dilanjutkan dengan keterangan para saksi.

Sebelumnya diberitakan Polda Bengkulu bersama sejumlah kepolisian di Pulau Sumatera dan Jawa menangkap para terdakwa karena melancarkan aksinya membobol rekening nasabah BRI.

Mereka beraksi di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Sumatera, serta berhasil menguras uang nasabah Rp 2,9 miliar.

Baca juga: 3 Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu Pelaku WNA Masih Buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, mereka beraksi dengan modus pura-pura kartu ATM tertelan mesin.

Pelaku lalu membawa KTP dan buku rekening palsu sebagai syarat mengurus kartu ATM baru.

Sebelumnya, pelaku telah lebih dulu mempunyai profil calon korbannya yang memiliki rekening di bank tersebut.

"Jadi mereka ini sebelum beroperasi telah memiliki profil calon korbannya, calon korban itu betul memiliki rekening di bank tersebut, lalu mereka buat buku rekening palsu dan KTP palsu," ujar Teddy saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (22/2/2022).

"Mereka pura-pura urus ATM yang ditelan mesin pada saat jam sibuk bank melayani nasabah," beber Teddy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com