AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).
Ramli diumumkan sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah tak lagi menjabat.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Sehari Setelah Lepas Jabatan
Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota DPRD Buru, Rustam Fadli Tukuboya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peluang Ramli untuk lolos dari jeratan kasus tersebut masih terbuka lebar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut diproses atau tidaknya sangat tergantung dari keputusan Rustam sebagai terlapor.
“Kasus ini adalah delik aduan kalau pelapor (Rustam) mencabut kembali laporannya maka sudah pasti kasus ini selesai,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Menurut Roem, selama pelapor tidak bersedia mencabut laporannya maka kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum.
Sejauh ini, pelapor belum mencabut laporannya sehingga kasus itu akan tetap diproses hukum.
“Jadi selama pelapor tidak mencabut laporannya maka kita akan terus proses,” katanya.
Sudah berulang kali mediasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.