Warga lain, Parnyo, menyampaikan tidak akan menjual tanah miliknya.
"Kami menolak segala bentuk skema ganti rugi dan berharap kepada pemerintah untuk menghormati segala keputusan warga," ujarnya.
Sementara Adetya Pramandira selaku staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah menyampaikan bahwa warga memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan untuk generasi saat ini dan mendatang.
Baca juga: Konflik Wadas Jadi Soal Ujian SMP, Kadis Pendidikan Purworejo Minta Maaf
"Penambangan ini merupakan buntut dari rencana pembangunan Waduk Jragung yang membutuhkan material bahan urug, yang rencananya akan diambil dari Desa Penawangan," ungkapnya.
Dikatakan, Desa Penawangan yang akan dijadikan lokasi tambang berada cukup jauh dari lokasi tapak Bendungan Jragung, kurang lebih 10 kilometer.
"Rencana lokasi yang akan ditambang seluas 51,78 hektar yang semuanya merupakan sawah warga dan bengkok," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.