MATARAM, KOMPAS.com- Sebanyak 9 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan korban selamat dalam tragedi kapal tenggelam di perairan Johor Bahru pada Desember 2021 lalu, kini dipulangkan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah NTB melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Adapun 9 orang tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Baca juga: Gubernur NTB Wacanakan Miliki Museum untuk Mengenang Letusan Gunung Rinjani dan Tambora
Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa menyampaikan, pemulangan 9 orang yang merupakan korban selamat dalam insiden tersebut dibiayai oleh pemerintah.
"Fasilitasi pemulangan PMI korban kapal tenggelam ini sepenuhnya dibiayai oleh negara, Pemerintah Indonesia sinergi antara Kemlu RI, BP2MI, kementerian, lembaga terkait, IOM dan Pemda NTB yang merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi PMI," ungkap Danar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022) malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Mei 2022
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda NTB, untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.
"Utamanya perlu melakukan investigasi keberangkatan para PMI yang difasilitasi sindikat/mafia penempatan ilegal PMI ke luar negeri untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Danar.
Baca juga: Diduga Terlibat, Istri Pembacok Anggota Brimob di NTB Diburu Polisi
Dia menjelaskan, korban selamat dalam tragedi kapal tenggelam tersebut telah menjalani proses hukum di negara penempatan Malaysia dan telah dideportasi dari Detensi Imigrasi Pekan Nenas Johor melalui pelabuhan Sri Bintan Pura.
Sebelumnya BP2MI NTB telah memfasilitasi pemulangan korban meninggal sebanyak 14 orang.
Mereka dipulangkan secara bertahap yaitu tujuh orang dipulangkan pada bulan Desember 2021 dan tujuh orang bulan Januari 2022.
Pada kesempatan ini, Danar mengimbau masyarakat NTB bekerja sesuai dengan aturan, melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah, sehingga tragedi kapal tenggelam seperti ini tidak terulang kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.