AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buru, Provinsi Maluku, Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Rabu (25/5/2022).
Penetapan Ramli sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah ia tak lagi menjabat sebagai bupati. Jabatan Ramli resmi berakhir setelah pelantikan penjabat Bupati Buru berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Selasa (24/5/2022).
Ramli yang merupakan ketua DPD Partai Golkar Maluku ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Anggota DPRD Kabupaten Buru bernama Rustam Fadli Tukuboya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Buru Selatan ke PN Ambon
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan bupati dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
“Betul. Saya baru dapat informasi bahwa (Ramli) baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem di ruang kerjanya, Rabu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan, KPK Periksa 9 Anggota DPRD dan Seorang Babinsa
Ramli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rustam Fadli Tukuboya ke Polda Maluku pada 2021 lalu.
Roem menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai petunjuk.
Hasilnya, penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan Ramli dinilai telah memenuhi unsur pidana terkait pencemaran nama baik.
“Ada beberapa saksi juga yang telah diperiksa termasuk juga kita telah minta keterangan ahli baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana dan sampai hasil gelar perkara disimpulkan telah terjadi tindak pidana yang disangkakan kepada RU,” ungkapnya.
Menurut Roem, dalam kasus ini, Polda Maluku beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap terlapor dan pelapor untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun selalu saja menemui jalan buntu.
Polda Maluku, tambah Roem, juga telah melakukan upaya mediasi melalui kuasa hukum kedua belah pihak, tapi tidak ada kata sepakat.
“Polri juga sudah beberapa kali melakukan mediasi ya kan, terlapor dipanggil untuk dimediasi tapi terlapor tidak hadir dan pelapor hadir kemudian beberapa kali upaya mediasi juga dilakukan lewat kuasa hukum kedua belah pihak tapi tidak solusi yang tercapai ya sudah kita jalan,” ungkapnya.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen Proyek
Menurut Roem, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” katanya.
Roem menambahkan, Ramli disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Melanggar Pasal 310 Ayat 1. Jadi kasus ini pencemaran nama baik ancaman hukuman cuma 9 bulan jadi tidak akan dilakukan penahanan,” katanya.
Untuk diketahui, Ramli Umasugi dilaporkan Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke Polres Buru, namun karena mandek, Rustam kemudian membawa kasus ini ke Polda Maluku pada tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.