Menurut Roem, dalam kasus ini, Polda Maluku beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap terlapor dan pelapor untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun selalu saja menemui jalan buntu.
Polda Maluku, tambah Roem, juga telah melakukan upaya mediasi melalui kuasa hukum kedua belah pihak, tapi tidak ada kata sepakat.
“Polri juga sudah beberapa kali melakukan mediasi ya kan, terlapor dipanggil untuk dimediasi tapi terlapor tidak hadir dan pelapor hadir kemudian beberapa kali upaya mediasi juga dilakukan lewat kuasa hukum kedua belah pihak tapi tidak solusi yang tercapai ya sudah kita jalan,” ungkapnya.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen Proyek
Menurut Roem, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” katanya.
Roem menambahkan, Ramli disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Melanggar Pasal 310 Ayat 1. Jadi kasus ini pencemaran nama baik ancaman hukuman cuma 9 bulan jadi tidak akan dilakukan penahanan,” katanya.
Untuk diketahui, Ramli Umasugi dilaporkan Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke Polres Buru, namun karena mandek, Rustam kemudian membawa kasus ini ke Polda Maluku pada tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.