Novie juga mengungkap fakta bahwa HA yang masih berusia 18 tahun tidak memiliki sertifikat operator forklift.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 09/VII/2010 tentang Operator Forklift, seseorang yang mengoperasikan forklift harus memiliki sertifikat.
"Di Indonesia hanya ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP, kemudian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP dan Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
Baca juga: Demo Tolak DOB di Manokwari Diadang Polisi, Massa Blokade Jalan 6 Jam
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ermawati Siregar menjelaskan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari perusahaan semen, PT. SDIC Maruni.
"Saya menghubungi pihak perusahaan tetapi mereka tidak menjawab. Akhirnya saya coba konfirmasi melalui salah satu karyawan di sana dan dia membenarkan adanya kecelakaan kerja," ungkapnya.
Dinas memastikan akan terjun untuk melakukan investigasi.
Menurutnya kecelakaan kerja seharusnya bisa diminimalkan jika perusahaan menerapkan aturan sesuai standar.
"Rabu kita akan turun ke perusahaan untuk melakukan investigasi lapangan," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.