HA baru menyadari telah menabrak rekannya setelah melihat ponsel korban tergeletak di bagian samping.
"Saat itu dia berhenti karena melihat ada HP di sampung, tersangka melihat sudah ada korban di dalam," paparnya.
Dia lalu meminta bantuan untuk mengeluarkan korban bernama Mohamad Ramli yang ternyata telah meninggal dunia.
Baca juga: Tiba di Manokwari, Paulus Waterpauw Disambut Tarian Adat Papua Barat
HA kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat.
"Selain ditetapkan tersangka, HA kita tahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 13 Juni," ungkap Novie.
HA ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan menyebabkan orang lain tewas. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP yang kita sangkakan kepada HA dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran Pasar Wosi, Bupati Manokwari Janji Bangun Pasar Permanen Tahun 2024