Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima "Fee" Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Kompas.com - 25/05/2022, 14:14 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang menerima fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2019 divonis dengan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, mereka juga mendapat pencabutan hak politik selama dua tahun.

Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, sepuluh terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dari terpidana Robi Oktafahlevi (sudah vonis) selaku kontraktor agar mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari dana aspirasi tersebut.

Baca juga: Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Hal itu menurut Efranata telah menyalahi aturan sebagai anggota DPRD dan tidak mendukung program dari pemerintah untuk memberantas kejahatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyrakat yang mena terdakwa dipilih atas perwakilan masyrakat," kata Efrata.

Atas perbuatannya, hakim pun menjatuhkan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama 4 tahun. Serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ujarnya.

Selain itu, sepuluh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200-300 juta.

Bila uang tersebut tak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Setelah vonis dibacakan, para terdakwa pun diberikan waktu selama satu pekan atas putusan tersebut apakah menerima atau mengajukan banding.

Darmadi Aljufri Kuasa Hukum untuk empat terdakwa yakni Indra Gani, Mardiansyah, Muhardi dan Fitriansah mengaku sangat menyesalkan putusan dari majelis hakim.

Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada bukti yang mengarah kepada keempat kliennya bahwa sudah menerima uang suap.

"Keterangan saksi ini sepertinya diabaikan oleh majelis. Kami kecewa, namun ini tetap keputusan hakim. Untuk upaya banding atau pikir-pikir nanti akan kami diskusikan dulu kepada para terdakwa," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com