Terkait dengan kasus itu, Ferly menyerahkan sepenuhnya ke Polres Lubuklinggau. Sebab, lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Kata Ferly, pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah.
Bukan itu saja, Ferly juga menegaskan, jika anggotanya terbukti bersalah maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah, dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Oknum Polisi Ditahan Diduga Asusila di Lubuklinggau, Korban Tetangga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.