SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung menegaskan proses hukum dua hakim akan terus berjalan.
"Perkembangan masih intens pemeriksaan, dua hakim sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya. Rabu (25/5/2022)
Terkait salah satu hakim yang diamankan merupakan anak petinggi atau pimpinan Mahkamah Agung, Hendri belum bisa memastikannya.
"Saya belum melihat akte kelahirannya, jadi baru kata katanya. Aslinya kita belum tahu, untuk memastikan harus melihat akte lahirnya apakah benar dia bapaknya itu (petinggi MA)," ujar Hendri.
Baca juga: Terungkap, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Sudah 4 Kali Pesan Sabu Seharga Rp 20 Juta
Meski begitu, Hendri mengaku baru mendengar bahwa salah satu hakim anak petinggi dari berita dan teman-teman wartawan.
"Kata katanya begitu (anak petinggi MA), untuk memastikan, saya belum memastikan. Saya tidak menanyakan anak siapa saat pemeriksaan," katanya.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...
Jika benar anak petinggi MA, Hendri menegaskan akan memproses hukum secara propesional dan proporsional.
"Kita jalan terus, penegakan hukum jalan terus," tegas Hendri.
Sebelumnya, petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.