KOMPAS.com - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun di Kaur, Bengkulu, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial J (30), warga Desa Ulu Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Akibat perbuatan bejat pelaku, siswi SD tersebut hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayud Prawira mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari korban mengeluhkan sakit perut kepada orangtuanya.
Baca juga: Cerita Gibran Dimarahi Ibu-ibu Saat Punguti Sampah di CFD: Dikira Petugas DLH
Kemudian, kata Indro, oleh orangtuanya korban dibawa ke dukun dan sang dukun mengatakan bahwa siswi SD tersebut hamil 6 bulan.
"Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan," kata Indro, Rabu (25/5/2022).
Masih kata Indro, orangtua korban yang kurang yakin dengan pernyataan dukun tersebut, lantas membawa anaknya ke bidan desa.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Dari hasil pemeriksaan, sambugnya, korban memang benar sedang hamil 6 bulan.
Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban lantas menanyakan kepada anaknya siapa orang yang menyetubuhinya. Korban lantas menjawab J.
Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Keluhkan Sakit Perut, Siswi SD di Bengkulu Hamil 6 Bulan, Polisi Ringkus Pemerkosa
Korban, kata Indro, mengaku ke keluarganya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Saat itu korban dan J berkenalan.
"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Sragen Bakal Diusut Tuntas
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.