Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Pria Setubuhi Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan, Berawal Korban Keluhkan Sakit Perut ke Orangtuanya

Kompas.com - 25/05/2022, 10:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun di Kaur, Bengkulu, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial J (30), warga Desa Ulu Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Akibat perbuatan bejat pelaku, siswi SD tersebut hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayud Prawira mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari korban mengeluhkan sakit perut kepada orangtuanya.

Baca juga: Cerita Gibran Dimarahi Ibu-ibu Saat Punguti Sampah di CFD: Dikira Petugas DLH

Kemudian, kata Indro, oleh orangtuanya korban dibawa ke dukun dan sang dukun mengatakan bahwa siswi SD tersebut hamil 6 bulan.

"Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan," kata Indro, Rabu (25/5/2022).

Masih kata Indro, orangtua korban yang kurang yakin dengan pernyataan dukun tersebut, lantas membawa anaknya ke bidan desa.

Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan

Dari hasil pemeriksaan, sambugnya, korban memang benar sedang hamil 6 bulan.

Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban lantas menanyakan kepada anaknya siapa orang yang menyetubuhinya. Korban lantas menjawab J.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah," ungkapnya.

Baca juga: Keluhkan Sakit Perut, Siswi SD di Bengkulu Hamil 6 Bulan, Polisi Ringkus Pemerkosa

Korban, kata Indro, mengaku ke keluarganya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Saat itu korban dan J berkenalan.

"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Sragen Bakal Diusut Tuntas

 

(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com