Dari hasil pemeriksaan, sambugnya, korban memang benar sedang hamil 6 bulan.
Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban lantas menanyakan kepada anaknya siapa orang yang menyetubuhinya. Korban lantas menjawab J.
Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Keluhkan Sakit Perut, Siswi SD di Bengkulu Hamil 6 Bulan, Polisi Ringkus Pemerkosa
Korban, kata Indro, mengaku ke keluarganya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Saat itu korban dan J berkenalan.
"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Sragen Bakal Diusut Tuntas
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.