Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah dengan VIP Card, Polisi: Modus Cukup Canggih

Kompas.com - 25/05/2022, 09:12 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Modus tindak pidana skimming atau pencurian data elektronik yang menimpa puluhan nasabah Bank Riau Kepri terbilang cukup canggih.

Pasalnya, para pelaku VT WN Bulgaria, JP WNI, CC WNI, dan A WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan VIP Card untuk membobol uang nasabah hingga total kerugian seluruhnya berjumlah Rp 800 juta.

“Ini merupakan tindak pidana dengan modus yang cukup canggih,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: WNA Bulgaria Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Tiba di Batam

Teguh menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku itu tergolong cukup profesional.

Para tersangka ini meletakkan alat perangkat pembaca kartu cip di ATM milik Bank Riau Kepri.

"Selain itu, pelaku juga memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca pita magnetik kartu ATM. Di samping itu, ketiga pelaku ini juga memasang alat penutup untuk menekan pin yang seolah-olah perangkat milik Bank Riau Kepri," beber Teguh.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi.

Baca juga: Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Setelah Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi di Sawah

 

Lalu mengambil data milik nasabah tersebut serta memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong yang biasa disebut kartu Alfamart.

Setelah data dipindahkan, data diolah kembali menggunakan alat EDC, yaitu electronic data capture. Dengan menggunakan alat itu, pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu kosong.

Tak cukup sampai di situ, kartu yang telah diisi data nasabah, digunakan pelaku untuk menarik dana atau mentrasfer uang dari bank lain.

"Salah satu alat yang dimiliki para pelaku bernama VIP Card, yang merupakan kartu magnetik kosong yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ucap dia.  

Para pelaku, sambung Teguh, membekali dirinya dengan peralatan canggih. Selain itu, pelaku juga memiliki kemampuan untuk melakukan olah data dan transkipsi data.

Baca juga: WN Bulgaria Terlibat dalam Kasus Skimming Bank Riau Kepri, Polisi: Dilakukan sejak April 2022

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo 30 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat 1 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp 700 juta.

Selain itu, diterapkan juga Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Dari hasil penyelidikan awal serta penyelidikan internal Bank Riau Kepri, diketahui kerugian sebanyak Rp 800 juta dari 50 nasabah korban skimming," pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com