BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan perempuan berinisial M (26) yang diduga membuang bayinya ke Sungai Kedawung, Desa Gentasari, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mengaku membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena malu. Pasalnya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap.
"Karena malu kalau sampai masyarakat dan keluarga tahu," kata Hendri kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menikah sebanyak dua kali. Saat ini ia berstatus janda.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan temuan bayi di aliran Sungai Kedawung, Jumat (20/5/2022). Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup terbungkus kardus yang tersangkut ranting pohon.
"Setelah menerima laporan ada bayi yang dibuang, tim cyber melakukan patroli. Hasilnya, ada postingan dari M," ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Hj Anna Lasmanah, M diketahui sehabis melahirkan.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.