BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan perempuan berinisial M (26) yang diduga membuang bayinya ke Sungai Kedawung, Desa Gentasari, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mengaku membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena malu. Pasalnya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap.
"Karena malu kalau sampai masyarakat dan keluarga tahu," kata Hendri kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menikah sebanyak dua kali. Saat ini ia berstatus janda.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan temuan bayi di aliran Sungai Kedawung, Jumat (20/5/2022). Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup terbungkus kardus yang tersangkut ranting pohon.
"Setelah menerima laporan ada bayi yang dibuang, tim cyber melakukan patroli. Hasilnya, ada postingan dari M," ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Hj Anna Lasmanah, M diketahui sehabis melahirkan.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.