Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Diajak Jalan-jalan, Gadis 14 Tahun di OKU Sumsel Disekap lalu Diperkosa 5 Pemuda

Kompas.com - 24/05/2022, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis SMP berusia 14 tahun berinisial SU.

Ketiga pemuda yang ditangkap itu adalah, AM (26), DBA (18) dan TAH (18).

Sementara, dua orang rekannya yang lain yaitu D dan F saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Suami di OKU Terkejut Dapati Istri Tewas Penuh Luka akibat Senjata Tajam

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/4/2022).

Mulanya korban SU dijemput oleh DBA yang telah ia kenal dengan modus hendak mengajaknya untuk jalan-jalan.

DBA pun kemudian mengajak korban untuk mampir ke rumahnya. Namun, di lokasi kejadian ternyata pelaku D (DPO) sudah berada di lokasi.

Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Seorang Polisi di Sumsel Tertembak

"Kedua pelaku ini kemudian memperkosa SU secara bergantian. Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).

Satu hari kemudian, DBA membawa korban SU ke sebuah losmen bersama D. Pelaku AM kemudian datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.

Setelah itu, dua pelaku lagi TAH dan F menyusul tiga rekannya itu dan melakukan hal yang sama kepada korban.

"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.

Dari laporan itu, petugas menangkap AM, DBA, dan TAH ditempat berbeda tanpa perlawanan.

Mereka pun telah mengakui perbuatannya tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron.

"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya. Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Petani di Sumsel Jadi Tersangka Usai Tembak Mati Begal, Begini Ceritanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com