Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Bulgaria Terlibat dalam Kasus "Skimming" Bank Riau Kepri, Polisi: Dilakukan sejak April 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 18:19 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VT mengakui, bahwa tindak kriminal skimming atau pencurian data dengan alat khusus terhadap nasabah Bank Riau Kepri baru dilakukan sejak bulan April 2022 lalu.

"Pengakuan pelaku VT, kejahatan ini dilakoninya sejak bulan April 2022 lalu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo saat menggelar konfrensi pers, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap hubungan VT dengan pelaku lain yang juga merupakan WNA berinisal A.

Baca juga: 3 Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu Pelaku WNA Masih Buron

A saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Batam sebagai lokasi pertama tindak kejahatan yang dilakukan VT bersama rekan-rekannya. Mengenai hubungan VT dengan pelaku berinisial A masih kami dalami," papar Teguh.

Teguh juga menambahkan berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan unit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja sama dengan Keimigrasian, VT masuk ke Indonesia melalui Bali dan menggunakan visa kunjungan.

Baca juga: 3 Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Ditangkap, Ada WNA Terlibat

Namun keberadaan VT di Indonesia telah mencapai dua tahun.

"Karena menggunakan visa kunjungan, VT sama sekali tidak memiliki pekerjaan bahkan hingga dua tahun berada di Indonesia," jelas Teguh.

Untuk kedua pelaku yang merupakan WNI, Teguh mengaku satu di antaranya merupakan kekasih VT, yaitu inisial CC.

"Dari CC-lah VT mengenal JP yang merupakan teman dekat CC, akhirnya menjadi satu komplotan," terang Teguh.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengumpulkan 50 data kartu ATM milik nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil diduplikasi para pelaku.

"Dari 50 kartu ATM yang berhasil diduplikatkan pelaku, uang yang diambil lebih kurang Rp 800 juta," ungkap Teguh.

Teguh mengatakan, dari uang yang dicuri tersebut kini hanya tersisa Rp 251 juta.

Uang hasil pembobolan itu dipergunakan pelaku untuk berlibur dan membayar keperluan pribadi.

"Ketiga pelaku akan kami jerat Pasal 48 ayat 2 junto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 31 ayat 2 junto Pasal 36 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Teguh.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Riau Kepri untuk Kota Batam, Baharuddin menegaskan bahwa saat ini sistem yang dipergunakan Bank Riau Kepri sudah aman untuk saat ini.

"Dari hasil investigasi internal tidak ditemukan dugaan keterlibatan orang dalam," singkat Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com