Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Asmara Kandas, Pemuda di Mataram Ancam Sebar Video Mesum dengan Mantan Kekasihnya

Kompas.com - 24/05/2022, 18:01 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - AHP (21), pemuda asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terkait dugaan pelanggaran transaksi elektronik.

AHP mengancam akan menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, PF (18), karena memilih untuk menikah dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah korban yang beralamat di lingkungan yang sama, melaporkan kejadian pengancaman yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Naik Motor Bersama Istri Malam Hari, Seorang Warga Mataram NTB Dipanah OTK

Kadek mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2018 hingga 2021. Selama masa tersebut, keduanya sempat berhubungan intim dan direkam video oleh pelaku menggunakan ponsel milik pelaku.

Video tersebut masih tersimpan hingga saat ini.

Baca juga: Viral Video Pelajar Diduga Mesum di Pantai Kota Tegal, Lurah Muarareja: Kejadiannya Sebelum Rob

Seiring berjalan waktu, hubungan asmara keduanya kandas hingga akhirnya korban memilih menikah dengan orang lain.

"Ketika pelaku mengetahui bahwa si korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.44 Wita, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di-screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran," ungkap Kadek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Kadek mengatakan, foto hasil tangkapan layar tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor.

Korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal itu ke Polresta Mataram.

"Barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila," ungkap Kadek.

Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Regional
Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com