KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Natalino B Sarmento (39) dan Alcino Freitas (18), dideportasi dari Timor Leste, karena masuk ke negara tetangga tersebut melalui jalur ilegal.
"Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) petang.
Baca juga: Perkosa Keponakan yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Kupang Ditangkap
Halim menuturkan, dua warga Belu yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Keduanya masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur ilegal menggunakan perahu di sekitar Pantai Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tujuan ke Timor Leste, lanjut Halim, untuk menginformasikan kepada keluarga mereka di Distrik Liquisa, terkait upacara adat untuk makam orangtua mereka di Atambua.
Baca juga: Pria di NTT Mencoba Bunuh Diri di Bus dengan Memotong Alat Kelaminnya
Namun, pada saat perahu yang ditumpangi keduanya berlabuh di perairan Timor Leste, Kepolisian Timor Leste (UPF), menangkap keduanya.
Usai ditangkap, keduanya lalu diserahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Perkosa Keponakan yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Kupang Ditangkap