MANADO, KOMPAS.com - Proses kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2020, terus berjalan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022).
Sebanyak tiga tersangka yang terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO yang juga ASN, warga Airmadidi, serta SE pekerjaan swasta, warga Airmadidi, Minut.
Baca juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Periksa Kadistan hingga Anggota DPRD
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
"Kemudian pada hari ini penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejati Sulut," katanya.
Nasriadi menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini, karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 2,1 Miliar, Mantan Karyawan Bank Ditahan Kejati Sulut
Menurut dia, karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita.
"Dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya," ungkap Nasriadi.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus), Pingkan Gerungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.