DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap KR, istri dari Ar (45), pelaku pembacokan anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Polda NTB, Briptu Ari Lajuardi. KR ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam pembacokan itu.
"Ya, istrinya itu (KR) sudah diamankan," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Anggota Brimob di Dompu Dibacok Kawanan Preman, Istrinya yang Hamil Diinjak dan Ditendang
Marzuki mengatakan, KR ditangkap di rumahnya tak lama setelah polisi memeriksa pelaku Ma (17) Ps (20) dan Ar (45).
"KR diamankan malam hari kejadian. Setelah dibawa ke sini semua (3 orang), kan diperiksa dulu. Setelah ada hasil pemeriksaan itu baru dia (KR) diamankan," ungkap Marzuki.
Baca juga: Diduga Terlibat, Istri Pembacok Anggota Brimob di NTB Diburu Polisi
KR saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu. Rencananya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap KR.
"Kalau yang 3 orang itu kan sudah resmi jadi tersangka. Istrinya itu nanti akan digelar perkara dulu hari ini untuk menentukan statusnya," jelas Marzuki.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Dompu menangkap tiga orang pelaku pembacokan Briptu Ari Lajuardi, seorang anggota Brimob yang bertugas di Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu dari tiga pelaku berinisial Ar (45). Dia merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun lalu di Kecamatan Manggelewa.