Sementara kata Sutanpri, N dikembalikan ke orangtuanya sebelum ia ditangkap polisi pada 30 Januari 2022 lalu.
Menurut Sutanpri, N sering bolos dan tidak masuk sekolah, pihaknya pun sudah berulang kali menegur dan menasehatinya baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut Sutanpri, pihak sekolah telah sudah melakukan berbagai pendekatan agar N bisa berubah, namun perilaku N tak kunjung berubah.
Baca juga: SMA dan SMK di Kota Tangerang Disebut Kelebihan Siswa dan Rombongan Belajar dalam Satu Kelas
Maka pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan N pada orangtuanya.
"November 2021 mendapatkan panggilan ketiga, saat itu kita sudah akan kembalikan ke orangtua. Masih berulah. Maka tanggal 27 Januari 2022 buat surat pemanggilan. Namun tanggal 30 Januari 2022 N sudah tertangkap di Polres," jelasnya.
Sutanpri menegaskan, pengembalian N kepada orangtua tidak ada sangkut paut dengan perkara narkoba yang di hadapinya.
Pegembalian N, kata Sutanpri, karena dia tidak bisa mengikuti aturan yang diterapkan di sekolah.
"Dia tidak mampu mengikuti aturan sekolah, kami juga sudah tidak mampu lagi mendidiknya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.